Beranda Hukum dan Kriminal Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Saat Transaksi Obat Terlarang di Menes

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Saat Transaksi Obat Terlarang di Menes

1843

PANDEGLANG.BCO.CO.ID – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, Minggu, 26 Juni 2022. Pelaku yang diketahui berinisial NA (21), ditangkap saat menjual obat tersebut di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana saat dikonfrimasi membenarkan kejadian tersebut. Hilman menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku bila dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di Tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat dikontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang, ditemukan obat Tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat. “Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tutupnya. []