
PANDEGLANG.BCO.CO.ID – Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyampaikan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 6 unit laptop milik SMA YPP Pandeglang raib digondol maling pada Rabu 01 Juni 2022 lalu. “Bahwa benar telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, diketahui komplotan maling ini beraksi pada Rabu (01 Juni 2022) lalu sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Rabu 22 Juni 2022.
Adapun lanjutnya, tiga tersangka pencurian dengan inisial AD (26), RA (28) dan TA (28), ditangkap setelah melakukan pencurian di SMA YPP Pandeglang berlokasi di Jalan Bank Banten Nomor 3 RT 01, RW 03, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Terpisah, Katim Resmob Polres Pandeglang Ipda Sardika menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Pelaku diketahui masuk ke dalam sekolah SMA YPP Pandeglang melalui lubang angin jendela dengan cara merusak atau mencongkel lobang angin tersebut. “Kemudian pelaku menuju Ruang TU (Tata Usaha) dan masuk ke dalam ruangan TU dengan cara mencongkel gembok pintu tersebut menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah pintu berhasil dirusak kemudian mengambil 6 unit laptop,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban/pelapor kehilangan 6 unit Laptop yang diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp30 Juta.
Setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya pada Senin, 20 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, langsung melakukan pengejaran terhadap Pelaku. “Tim Resmob Polres Pandeglang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan langsung diamankan di Polres Pandeglang,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, masih kata Sardika, Tim Resmob Polres Pandeglang juga mendapatkan informasi dan langsung menangkap penadah barang curian tersebut yaitu AA (33) dan DA (27).
Untuk ketiga pelaku pencurian, lanjut Sardika, dikenakan pasal 363 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. []