
PANDEGLANG.BCO.CO.ID – Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di hunian sementara (Huntara) korban tsunami Banten, mengaku diusir dari huniannya dan terancam kehilangan tempat tinggal dikarenakan akan dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat ini.
Huntara korban tsunami yang akan dilakukan pembongkaran itu berlokasi di Kampung Cicadas, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Diketahui, dari sekitar 40 penghuni Huntara, sebanyak 22 KK merupakan warga Desa Teluk, dan 18 Kk lainnya warga yang berasal dari luar Desa Teluk.
Mereka terancam kehilangan tempat tinggal, karena akan dilakukan pembongkaran oleh pihak Kecamatan Labuan.
Atas adanya rencana tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum dan advokasi DPD KNPI Banten, Usep Saepudin mengungkapkan, pihaknya meminta kepada semua pihak terkait agar menunda pembongkaran hingga para penghuninya memiliki tempat tinggal.
“Kami menerima keluh kesah dari para penghuni Huntara, bahwa mereka akan diusir, karena bangunan Huntara akan dibongkar,” kata Usep, saat menggelar audiensi dengan pemerintah Desa Teluk yang juga dihadiri oleh anggota BPBD Kecamatan Teluk, Ketua BPD dan para tokoh masyarakat setempat, Kamis 3 Juni 2022.
Usep menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, memang Huntara tersebut harus dibongkar ketika Huntap (Hunian Tetap) sudah selesai dibangun.
Meski begitu, lanjutnya, karena Huntara tersebut masih dimanfaatkan oleh warga, ia meminta kepada para pihak terkait, agar mengundur pelaksanaan pembongkaran untuk beberapa tahun ke depan. “Kita harus punya rasa kemanusiaan. Kalau sekarang dibongkar, mereka akan tinggal di mana. Pemerintah harus memiliki rasa sayang kepada rakyatnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Huntara itu pada mulanya diisi oleh warga yang rumahnya hancur diterjang gelombang tsunami pada Desember 2018 lalu.
Sekitar dua tahun lalu, para korban tsunami penghuni Huntara itu dipindahkan ke hunian tetap (huntap) yang berlokasi di Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan.
Setelah dikosongkan, puluhan Huntara itu kemudian dihuni oleh puluhan warga lain yang tidak memiliki tempat tinggal. Sebelumnya mereka tinggal di kost kostan dan rumah kontrakan yang juga terdampak tsunami.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga penghuni Huntara, jika mereka ingin tetap tinggal, maka harus membayar uang sebesar Rp700 ribu.
Pembayaran tersebut dilakukan sebagai ganti pembayaran material kepada pihak pengusaha pemenang lelang material. Namun belakangan masyarakat mengaku resah meski sudah membayar tanpa tahu kepastian kapan pembongkaran akan dilakukan. []