
PANDEGLANG.BCO.CO.ID – Menanggapi adanya rencana pembongkaran terhadap hunian sementara (Huntara) di Kampung Cicadas, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Andi salah seorang petugas di BPBD Kecamatan Labuan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, puluhan Huntara tersebut sudah di lelang oleh Pemkab Pandeglang beberapa waktu lalu dan secara otomatis material bangunan Huntara sudah menjadi milik pengusaha bernama Retno. “Pengusaha pemenang lelang material itu melimpahkan (kuasa) kepada pihak Kecamatan Labuan untuk melakukan pembongkaran,” terangnya saat menghadiri audiensi yang digelar oleh DPD KNPI Banten, di Desa Teluk, Jum’at, 3 Juni 2022.
Namun karena berpotensi konflik, lanjut Andi, untuk sementara pembongkaran tidak kita lakukan. Ditempat yang sama, Kepala Desa Teluk, Sopiyan Hadi menyampaikan apresiasi kepada DPD KNPI Banten yang telah peduli terhadap warga di wilayahnya.
Sopiyan mengatakan, untuk saat ini pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar para warga yang tinggal di Huntara, mau membuat dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga. “Karena mereka tinggal di Desa Teluk, maka seharusnya mereka punya KTP Teluk. Agar ketika ada program seperti Bansos dan lainnya, kita bisa mengalokasikan untuk mereka,” jelasnya.
Diketahui, dari sekitar 40 penghuni Huntara, sebanyak 22 KK merupakan warga Desa Teluk, dan 18 Kk lainnya warga yang berasal dari luar Desa Teluk. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal, karena akan dilakukan pembongkaran oleh pihak Kecamatan Labuan.
Sementara itu, Sekjen DPD KNPI Banten, Suparta Kurniawan menambahkan, atas informasi dari beberapa pihak yang terungkap dalam audiensi, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. “Selanjutnya kita akan audiensi dan koordinasi ke Kecamatan dan juga ke pihak Pemkab Pandeglang. Kita pastikan persoalan ini akan dikawal sampai tuntas,” singkatnya. []