Beranda Pemerintahan Pendaftaran CPNS dan PPPK di Pandeglang Dibuka Dinihari Nanti, Berikut Formasinya

Pendaftaran CPNS dan PPPK di Pandeglang Dibuka Dinihari Nanti, Berikut Formasinya

749

PANDEGLANG, BCO.CO.ID – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) termasuk guru di Kabupaten Pandeglang, bakal dibuka pada Kamis dinihari 01 Juli 2021.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Masitoh mengatakan, pihak pemerintah pusat melalui Kemenpan RB sudah mengintruksikan agar membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan PPPK di Kabupaten Pandeglang.

“Rencananya pagi tadi Rabu pukul 07.00 WIB harus dibuka, namun kembali ada intruksi dari pemerintah pusatnya agar dilakukan pada malam hari jam 00.00 WIB malam ini. Katanya sih biar seragam,” kata Masitoh, saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Rabu 30 Juni 2021.

Ia menuturkan, jika tidak ada perubahan kembali dari pemerintah pusat Ia memastikan malam ini bakal dibuka pengumuman pendaftarannya, karena pihaknya sudah sangat siap melaksanakan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut. “Kami sudah sangat siap melaksanakan pembukaan pengumuman pendaftaran, namun kan tetap kebijakannya ada di pemerintah pusat. Kalau tidak ada perubahan, pasti malam ini kami buka pada jam 00.00 malam,” tuturnya.

Ia menjelaskan, untuk jumlah total kuota baik CPNS maupun PPPK yang didapat di Lingkungan Pemkab Pandeglang itu mencapai 5.603 kouta. Dari jumlah total 5.603 terdiri dari CPNS sebanyak 504, PPPK Guru mencapai 5.027 dan PPPK non Guru ada 72.

Masih kata Masitoh, 72 kuota PPPK non guru itu dimaksudkan untuk tenaga teknis kesehatan dan pertanian. Dan keseluruhan kuota yang didapat Pemkab Pandeglang itu sudah ditetapkan oleh Menpan RB. “Formasi CPNS dari total 504 kuota itu telah didominasi oleh tenaga kesehatan, menyusul ekonomi, hukum, sosial, perawat, bidan, pertanian, kominfo, akuntasi, pariwisata dan lainnya. Intinya komplit. Dan jumlah itu Sudah ditetapkan Menpan RB Nomor 602,” pungkasnya.[]